Transfer Pricing Documentation

TP Doc: Senjata Pertahanan Koreksi Harga Transfer

Dokumentasi penetapan harga transaksi afiliasi sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU / Arm's Length Principle) yang diatur PMK 172/PMK.03/2023 sejak Tahun Pajak 2024.

Apa Itu TP Doc

Memahami Dokumentasi Transfer Pricing

TP Doc adalah dokumen yang berisi bukti dan justifikasi penetapan harga (transaction price) transaksi dengan pihak berelasi — menilai bahwa harga tersebut telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU / Arm's Length Principle), sebagaimana layaknya harga pasar independen.

Sejak PMK 172/PMK.03/2023 berlaku, format dan isi TP Doc berubah signifikan: dokumentasi Indonesia kini berbasis standar OECD TLPR tiga lapis — Master File, Local File, dan CbCR — dengan sumber daya otoritas pengujian PKKU yang jauh lebih agresif.

Dokumen ini adalah bukti pembela utama saat DJP menguji transaksi pihak berelasi dalam pemeriksaan. Tanpa TP Doc, risiko koreksi serta sanksi bunga acuan ditambah uplift factor 20% menanti bisnis Anda.

PMK 172/2023

Basis regulasi TP Doc Indonesia

2024

Berlaku efektif sejak Tahun Pajak 2024

+20%

Uplift factor koreksi PKKU (maks. 24 bulan)

Kriteria Wajib

Siapa yang Wajib Menyiapkan?

Kewajiban TP Doc ditentukan oleh batasan peredaran bruto dan konsolidasi grup — periksa posisi bisnis Anda:

01

Master File

Wajib bila grup konsolidasi mencapai Rp11 triliun. Melahirkan cakupan global: struktur kepemilikan, rantai nilai, aset tak berwujud & aktivitas pendanaan.

Grup konsolidasi ≥ Rp11 T
02

Local File

Wajib bila peredaran bruto entitas Indonesia melebihi Rp50 miliar atau transaksi dengan pihak berelasi memenuhi uji materialitas.

Peredaran bruto > Rp50 M
03

CbCR

Kewajiban kelompok usaha menyajikan alokasi penghasilan, pajak terutang, dan aktivitas usaha per yurisdiksi — dipertukarkan melalui AEOI.

Grup konsolidasi ≥ Rp11 T
Tiga Lapis Dokumentasi

Master, Local & CbCR

Dokumen Induk

Master File

Gambaran menyeluruh grup bisnis global: struktur kepemilikan, rantai nilai, aset tak berwujud, aktivitas pendanaan, hingga laporan keuangan konsolidasi.

Grup konsolidasi ≥ Rp11 T Tersedia ≤ 4 bulan
Dokumen Lokal

Local File

Dokumen spesifik entitas Indonesia: rincian transaksi pihak berelasi, analisis kesebandingan, dan penerapan PKKU per transaksi (CUP, TNMM, PSM, dll).

Peredaran bruto > Rp50 M Tersedia ≤ 4 bulan Ikhtisar Lampiran 10.D
Laporan per Negara

CbCR

Alokasi penghasilan, pajak terutang, dan aktivitas usaha seluruh anggota grup per yurisdiksi yang dipertukarkan antar otoritas pajak dunia melalui AEOI.

Grup konsolidasi ≥ Rp11 T Disampaikan ≤ 12 bulan Notifikasi Coretax

Kenapa Harus Disiapkan Sekarang?

  • TP Doc harus dipenuhi ≤ 1 bulan sejak diminta DJP dalam pengawasan atau pemeriksaan — terlambat berarti dianggap tidak tersedia.
  • Koreksi PKKU dikenakan bunga acuan ditambah uplift factor 20% (maks. 24 bulan) pada SKPKB.
  • Ikhtisar Dokumen Induk & Lokal (Lampiran 10.D) wajib dilampirkan di SPT Tahunan via Coretax — tanpa itu SPT dianggap tidak disampaikan (denda Pasal 7 UU KUP).
  • Berbasis pendekatan ex-ante: dokumen harus disusun dari data saat transaksi terjadi — tidak bisa dibuat retroaktif setelah ada pemeriksaan.

Solusi Kami: TP Doc Tahan Pemeriksaan dalam 4 Langkah

01
Pemetaan & Profil Risiko

Inventarisasi seluruh transaksi afiliasi dan pemetaan level risiko koridor PKKU bisnis Anda.

02
Studi Benchmarking

Analisis kesebandingan data pasar independen dengan metode CUP, TNMM, atau PSM sesuai PMK 172/2023.

03
Penyusunan TP Doc

Master file, local file, dan CbCR lengkap dalam bahasa Indonesia sesuai format formal DJP.

04
Simulasi Permintaan DJP

Pengarsipan terstruktur, kualitas data siap audit, dan review berkala setiap tahun pajak.

Yang Anda Terima

Paket Dokumen Lengkap

Seluruh deliverables disusun mengikuti format resmi DJP, dalam Bahasa Indonesia, dan sistem audit-ready:

Master File (Dokumen Induk Grup)
Local File (Dokumen Lokal Entitas)
CbCR (Laporan Per Negara)
Ikhtisar Lampiran 10.D untuk SPT Tahunan
Notifikasi CbCR via Coretax
Studi benchmarking & analisis kesebandingan
Pengujian PKKU per metode (CUP/TNMM/PSM)
Simulasi permintaan DJP & protokol SPHP
Arsip digital terstruktur audit-ready
Review tahunan & update regulasi berkelanjutan
Pusat Informasi TP Doc

Pertanyaan Sering Diajukan

TP Doc dianggap tidak tersedia apabila tidak dipenuhi dalam 1 bulan sejak permintaan DJP dalam pemeriksaan. Konsekuensinya, DJP dapat menggunakan pendekatan pengujian alternatif dan mengoreksi penalan tanpa dokumen pembela Anda.
Tidak disarankan — bahkan berisiko. TP Doc bersifat ex-ante: harus disusun dari data pada saat transaksi berlangsung. Dokumen yang dibuat mundur setelah pemeriksaan berlangsung akan kehilangan nilai pembuktiannya.
Perusahaan PMA yang memiliki transaksi dengan entitas afiliasi luar negeri dan memenuhi nilai ambang wajib menjadi target utama pengujian PKKU. Grup konsolidasi di atas Rp11 triliun juga wajib menyiapkan Master File, CbCR beserta notifikasinya, ditambah Local File bila peredaran bruto entitas Indonesia melebihi Rp50 miliar.
Untuk local file entitas tunggal umumnya 4-8 minggu tergantung ketersediaan data. Untuk grup besar dengan benchmarking substansial, diperlukan 2-3 bulan. Tim kami menyusun rencana kerja rinci di awal.
Bukan dokumen lengkapnya, melainkan Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal (Lampiran 10.D) pada SPT Tahunan melalui Coretax. Tanpa ikhtisar ini, SPT dianggap tidak disampaikan dan dikenakan denda Pasal 7 UU KUP.

Amankan Struktur Fiskal Bisnis & Lembaga Anda

Jangan menunggu sanksi denda administrasi atau surat pemeriksaan datang. Diskusikan rencana perlindungan dan mitigasi pajak perusahaan Anda bersama jajaran konsultan senior terakreditasi kami.

Hubungi Kuasa Hukum Pajak